Mahkamah Konstitusi tadi sore ((06/07/07) telah memutuskan bahwa setiap warga negara yang belum terdaftar dalam DPT dapat memilih dalam pemilu, dengan cara menunjukkan KTP atau Paspor (bagi mereka yang tinggal di luar negeri) yang masih berlaku, dan dilampirkan pula Kartu Keluarga. Mereka dapat memilih di TPS terdekat dimana warga negara tinggal/menetap.
Mereka yang namanya tidak tercatat dalam DPT, dapat menyalurkan hak pilihnya di TPS, 1 jam sebelum waktu pelaksanaan pemilihan umum berakhir.
Demikian informasi ini diumumkan untuk diketahui dan disebarluaskan.
No comments:
Post a Comment